SPT Tahunan PPh merupakan sarana bagi wajib pajak untuk
menghitung, membayar dan melaporkan pajak yang terutang dari penghasilan yang
diterima di suatu tahun pajak. Dengan sistem self assessment, wajib pajak
diberikan kebebasan untuk melaporkan seluruh penghasilan, sebagian penghasilan
atau bahkan menyembunyikan penghasilan. Tentu dengan masing-masing konsekuensi
tersendiri. UU Pajak mengamanatkan pelaporan SPT Tahunan PPh baik Badan maupun
Orang Pribadi harus memenuhi syarat lengkap, jelas dan benar. Sudahkah
dipersiapkan seluruh datanya dengan lengkap?
SPT Tahunan tidak sekedar melaporkan penghasilan dari usaha
atau pemberi kerja tetapi juga upaya mensinkronkan dengan data harta dan utang.
Banyak data harta yang tersimpan di database instansi pemerintah maupun swasta
seperti data kepemilikan kendaraan, data kepemilikan tanah dan bangunan, data
bank, data kartu kredit, data utang bank indonesia, data asuransi, data jual
beli properti, data sewa menyewa ruangan, data pemenang tender, data pembelian
tanpa NPWP, data kepemilikan logam mulia, data penerbangan dll.
Semua data
tersebut jika dimiliki harus sesuai dengan penghasilan, harta dan utang dalam
SPT Tahunan PPh Badan maupun Orang Pribadi. Ketidaksesuaian gaya hidup dengan
penghasilan yang dilaporkan bisa menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan pajak.
Dan jika sudah dilakukan pemeriksaan pajak tidak ada upaya lain kecuali bayar
pokok berikut dendanya. Atau jika mengajukan keberatan tidak ada jaminan bakal
dikurangi kewajiban pembayaran pajaknya. Satu-satunya cara menghindarinya hanya
laporkan SPT Tahunan PPh jelas, lengkap dan benar sejak awal.
Untuk informasi dan konsultasi hubungi 0812-9669-1771 konsultan pajak umkm online, konsultan pajak spesialis pajak
pph 21 thr, pajak spt badan, pajak pph 24, pajak ppn, pajak jasa biro
perjalanan wisata, pajak penghasilan jasa notaris, pajak jasa angkutan
batubara, pajak penghasilan non final, pajak pph 21 bukan pegawai, pajak
royalti dan dividen, pajak progresif properti, video pajak penghasilan, pajak
pph sewa menyewa, pajak penghasilan thr, pajak jasa appraisal, efiling pajak
badan, pajak pph final 0 5, pajak jasa laundry, pajak badan final, pajak sewa
gedung, pajak
pph 21 tni, pajak toko emas, pajak pph 25, pajak spt, pajak jasa catering orang
pribadi, pajak penghasilan pph 21 final, pajak jasa konsultan arsitek, pajak
penghasilan pasal 21, pajak pph 21 orang pribadi, pajak sarang burung walet,
pajak properti non final, wajib pajak badan usaha, pajak progresif pph 21,
pajak penghasilan ukm, pajak jasa instalasi, efin pajak pribadi, pajak pph
final ukm, pajak jasa leasing, pajak badan hukum, pajak sewa pph 23, pajak
pph barang, pajak ud dan cv, pajak pph ppn, pajak sse, pajak jasa katering
orang pribadi, pajak penghasilan sarang walet, pajak jasa pembuatan website,
pajak penghasilan progresif, pajak pph 21 pegawai tetap, pajak sewa mesin
fotocopy, pajak sewa orang pribadi, pajak hibah penelitian, pajak progresif pph
25, pajak penghasilan umr, pajak jasa kesehatan, hutang pajak pph 21, pajak pph
konsultan, pajak jasa lisensi, pajak badan pasal, pajak terutang cv, pajak
pph dagang, pajak ukm mikro, pajak pph thr, pajak thr.
Dengan Bapak Danny JP WA/SMS/Telepon : 0812-9669-1771 (telkomsel)
Comments
Post a Comment