SPT Tahunan PPh merupakan sarana bagi wajib pajak untuk menghitung, membayar dan melaporkan pajak yang terutang dari penghasilan yang diterima di suatu tahun pajak. Dengan sistem self assessment, wajib pajak diberikan kebebasan untuk melaporkan seluruh penghasilan, sebagian penghasilan atau bahkan menyembunyikan penghasilan. Tentu dengan masing-masing konsekuensi tersendiri.
SPT Tahunan PPh merupakan sarana bagi wajib pajak untuk menghitung, membayar dan melaporkan pajak yang terutang dari penghasilan yang diterima di suatu tahun pajak. Dengan sistem self assessment, wajib pajak diberikan kebebasan untuk melaporkan seluruh penghasilan, sebagian penghasilan atau bahkan menyembunyikan penghasilan. Tentu dengan masing-masing konsekuensi tersendiri. UU Pajak mengamanatkan pelaporan SPT Tahunan PPh baik Badan maupun Orang Pribadi harus memenuhi syarat lengkap, jelas dan benar. Sudahkah dipersiapkan seluruh datanya dengan lengkap?